Resmi! Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, Terendah Jawa Tengah dan Tertinggi DKI Jakarta

- 1 Desember 2021, 05:37 WIB
Ilustrasi uang UMP. Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Belum Tersaingi
Ilustrasi uang UMP. Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Belum Tersaingi /pixabay.com

Media Magelang – Lengkap, ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2022 di 33 Provinsi di Indonesia yang sudah resmi diputuskan pemerintah.

Dengan adanya UMP tahun 2022 terbaru ini bisa menjadi landasan utama dalam penetapan batas gaji minimal yang akan diterima oleh pekerja.

Kebijakan UMP tahun 2022 ini diterapkan supaya menjamin kesejahteraan pekerja agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Dari Sumatera Utara hingga Papua Barat

 

Adapun penentuan UMP tahun 2022 akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.

Sejauh ini UMP untuk DKI Jakarta masih memimpin dan belum ada yang menyaingi dalam daftar lengkap UMP tahun 2022 di 33 Provinsi di Indonesia.

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan menyebutkan kenaikan UMP tahun 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, termasuk DKI Jakarta yang masih belum ada yang menyaingi.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x