Berapa UMR Tahun 2022? Berikut Daftar UMP Tahun 2022 Se-Indonesia

- 29 November 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi uang, Kenaikan UMP 2022 seluruh Indonesia.
Ilustrasi uang, Kenaikan UMP 2022 seluruh Indonesia. /Pixabay

Media Magelang - Berikut informasi mengenai UMR tahun 2022 serta daftar UMP tahun 2022 se-Indonesia yang sudah ditunggu-tunggu.

Setiap tahunnya kebijakan mengenai UMR dan UMP terus berubah, hal ini menjadi salah satu hal yang ditunggu oleh serikat pekerja, pemerintah daerah, hingga para pengusaha se-Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengumumkan bahwa kenaikan UMP rata-rata tahun depan adalah sekitar 1,09 persen dari tahun sebelumnya.

Kebijakan mengenai UMP 2022 ini ditetapkan sehubungan dengan keadaan Covid-19 yang belum berakhir, tentunya adanya kejelasan mengenai UMP akan jadi sebuah jaminan bagi para pekerja.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMR dan UMK 2022 Kota/Kabupaten di Yogyakarta, Terbaru!

Berdasarkan aturan yang baru yaitu PP 36 Tahun 2021, penetapan upah minimum ini merupakan hal yang pasti dan harus dilakukan oleh para pemilik perusahaan kepada pekerja.

Dalam aturannya, upah minimum akan ditentukan oleh wilayah atau yang biasa disebut dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK atau UMP).

Dirangkum Media Magelang, berikut daftar UMP dan UMK 2022 yang telah resmi diumumkan:

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x