Penetapan UMP tersebut diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa UMP untuk tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09%.
Demikianlah daftar lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia yang didalamnya meliputi DKI Jakarta yang masih belum tersaingi.***