Resmi! Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, Terendah Jawa Tengah dan Tertinggi DKI Jakarta

- 1 Desember 2021, 05:37 WIB
Ilustrasi uang UMP. Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Belum Tersaingi
Ilustrasi uang UMP. Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Belum Tersaingi /pixabay.com

Penetapan UMP tersebut diatur pemerintah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa UMP untuk tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09%.

Demikianlah daftar lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia yang didalamnya meliputi DKI Jakarta yang masih belum tersaingi.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x