UMP dan UMK Jawa Tengah 2022 Naik, Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

- 1 Desember 2021, 09:42 WIB
UMP dan UMK Jawa Tengah 2022 Naik, Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
UMP dan UMK Jawa Tengah 2022 Naik, Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK /Devana Dea Prastya/

Media Magelang - Kembali akan naik UMP dan UMP Jawa Tengah di tahun 2022, berkaitan dengan itu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berikan instruksi khusus.

Dalam intruksi tersebut Ganjar Praowo menegaskan bahwa pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari setahun wajib diberi gaji di atas UMK jateng 2022.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Adapun penetapan UMK tahun 2022 tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Baca Juga: Penting! Ganjar Perintahkan Pemberian Gaji di Atas UMK Jateng 2022 Untuk Pekerja Yang Lebih Dari Setahun

Perhitungan UMK didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng menekankan bahwa upah minimum merupakan batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Sebagai contoh simulasi yaitu penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x