Penting! Ganjar Perintahkan Pemberian Gaji di Atas UMK Jateng 2022 Untuk Pekerja Yang Lebih Dari Setahun

- 1 Desember 2021, 09:09 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng Naik, Berikut Keterangan Ganjar Pranowo
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng Naik, Berikut Keterangan Ganjar Pranowo /Dok Humas Prov Jateng

Media Magelang- Sebelum resmi dirilis, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo perintahkan pemberian gaji di atas UMK untuk pekerja dengan durasi lebih dari setahun.

Perihal instruksi kenaikan UMK ini disampaikan dalam situs resmi pemerintah Jawa Tengah pada laman Jatengprov.go.id.

Seperti diketahui, baru-baru ini Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. 

Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, Terendah Jawa Tengah dan Tertinggi DKI Jakarta

Mengenai hal itu, penetapan UMK tahun 2022 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Untuk melandasi perhitungan formula dari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ganjar menegaskan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah batas terendah gaji bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,

Sedangkan bagi para pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU), dengan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen dapat memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen atau 15 persen.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Belum Tersaingi

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x