Tak main-main, bahkan Ganjar mencantumkan skala upah yang tertuang dalam SK agar menjadi perhatian bagi perusahaan besar yang ada di Jawa Tengah.
Menurut Ganjar, bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikannya bisa di atas ketentuan.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” ungkap Ganjar dalam keterangannya.
Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.
Dengan adanya surat edaran, pemerintah memberi jaminan kepastian hukum bagi pekerja atau buruh dengan durasi kerja satu tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/ wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU.
Dalam hal ini pemerintah menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
Menurut Ganjar, perintah kenaikan gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun sebagai upaya, untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya.***