UMP dan UMK Jawa Tengah 2022 Naik, Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

- 1 Desember 2021, 09:42 WIB
UMP dan UMK Jawa Tengah 2022 Naik, Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
UMP dan UMK Jawa Tengah 2022 Naik, Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK /Devana Dea Prastya/

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah tersebut juga menjlaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” jelar Ganjar.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Dari Sumatera Utara hingga Papua Barat

Demi memberikan kepastian terkait besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.

Surat edaran itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/ wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, yaitu dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Selain itu, para pengusaha juga diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar Pranowo.

Berikut adalah perkiraan daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah