Daftar UMR dan UMK Jawa Tengah (Jateng) di 35 Kabupaten dan Kota Untuk Tahun 2022

- 1 Desember 2021, 14:23 WIB
Ada kenaikan UMR dan UMK wilayah Jawa Tengah tahun 2022.
Ada kenaikan UMR dan UMK wilayah Jawa Tengah tahun 2022. /unsplash/Mufid Majnun/

Media Magelang - Berikut ini sudah dirangkumkan daftar lengkap UMK dan UMR Jawa Tengah tahun 2022.

Ada 35 kabupaten di Jawa Tengah yang mengalami perubahan UMK dan UMR tahun 2022.

Terjadi kenaikan UMK dan UMR Jawa Tengah hingga dua persen untuk beberapa wilayah berikut ini.

Baca Juga: Cek Segini UMP dan UMK 2022 di Jawa Barat, Naik Jadi Rp1.841.487,31

Penetapan UMK dan UMR tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng untuk tahun 2022.

Ganjar Pranowo menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” kata Ganjar Pranowo.

Dalam Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, sudah dijelaskan daftar UMK Jateng 35 wilayah Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Humas Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x