Media Magelang - Daftar Upah Minimum Regional atau UMR 2022 untuk wilayah Kabupaten dan Kota Yogyakarta telah diresmikan.
Masyarakat berharap ada kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2022 di Kabupaten dan Kota Yogyakarta.
Adapun pemerintah mengimbau data Upah Minimum Regional (UMR) 2022 di Kabupaten dan Kota Yogyakarta ini diperhatikan dan menjadi acuan pemberian upah kerja bagi buruh dan karyawan.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Set Top Box Gratis Kominfo Online Lewat HP, Segera Siapkan NIK KTP
Simak berikut ini UMR 2022 terbaru untuk wilayah Kabupaten dan Kota Yogyakarta.
Untuk UMP 2022 DI Yogyakarta sendiri sudah diumumkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hameng Kubuwono X pada 19 November 2021 lalu.
Aturan terkait UMR 2022 Yogyakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 372/KEP/2021 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap UMR -UMK 2022 untuk Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah Terbaru?
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Sri Sultan Hameng Kubuwono X tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Yogyakarta 2022 adalah Rp 1.840.915,53.