Daftar Lengkap Besaran UMP-UMK 2022 di 27 Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

- 3 Desember 2021, 06:25 WIB
UPDATE Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2022 Terbaru, Mulai Dibayarkan 1 Januari 2022
UPDATE Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2022 Terbaru, Mulai Dibayarkan 1 Januari 2022 /

Media Magelang - Berikut daftar lengkap besaran gaji minimal UMP-UMK tahun 2022 di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Pemerintah telah meresmikan kenaikan UMP di 33 provinsi di Indonesia, termasuk UMK di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat.

UMP 2022 untuk provinsi Jawa Barat yang mengalami kenaikan tentunya mempengaruhi besaran UMK masing-masing kota dan kabupaten di dalamnya. 

Terdapat 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang mengalami kenaikan besaran gaji minimal UMK mulai tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Ini Daftar Resmi UMK di 27 Wilayah di Jawa Barat Tahun 2022, Bekasi Tertinggi

Bagi Anda para pekerja/buruh bisa cek besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat melalui daftar yang akan dibagikan berikut ini.

Adapun besaran UMP 2022 untuk Jawa Barat yaitu sebesar Rp 1.841.487,31.

Terkait daftar besaran UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat ini telah diterangkan melalui Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja pada Selasa 30 November 2021 malam.

Dalam keterangannya, penetapan UMK di Jawa Barat ini tidak terlepas dari beberapa peraturan dasar, seperti Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, serta rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ujar Setiawan pada tim Humas di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa, 30 November 2021.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini semua peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih berlaku termasuk PP 36 yang terkait dengan perhitungan UMK ini,” kata dia.

Setiawan menegaskan bahwa tugas Gubernur Jawa barat hanya sebatas UMK saja, dan tidak dapat merevisi atau mengoreksi rekomendasi rekomendasi yang disampaikan oleh para bupati/walikota.

Baca Juga: Berapa Besaran UMR 2022? Berikut Daftar UMP 2022 Se-Indonesia Terbaru

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian menetapkan hal tersebut,” jelas Setiawan.

Lebih rinci, berikut adalah daftar besaran UMk untuk Kabupaten/Kota di Jawa barat tahun 2022:

1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

2. UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312.00

3. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

4. UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93

5. UMK Kota Bogor Rp 4.330.249,57

6. UMK Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

7. UMK Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

8. UMK Kota Bandung Rp 3.774.860,78

9. UMK Kota Cimahi Rp 3.272.668,50

10. UMK Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28

11. UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67

12. UMK Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67

13. UMK Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72

14. UMK Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08

15. UMK Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40

16. UMK Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01

17. UMK Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15

18. UMK Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67

19. UMK Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46

20. UMK Kota Cirebon Rp 2.304.943,51

21. UMK Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77

22. UMK Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04

23. UMK Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92

24. UMK Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17

25. UMK Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14

26. UMK Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08

27. UMK Kota Banjar Rp 1.852.099,52

Dalam Kepgus tersebut juga dijelaskan bahwa besaran UMK Jawa Barat 2022 di ats hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sedangkan, bagi pekerja dengan masa krja lebih dari 1 (satu tahun, maka pengusaha wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah.

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Jawa Barat 2022 sebagaimana dimaksud pada keputusan tersebut.

Itulah daftar besaran UMK untuk Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Jawa Barat terbaru pada tahun 2022.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah