Aturan Sekolah saat Nataru di PPKM Level 3, Dilarang Libur Secara Khusus

- 4 Desember 2021, 10:55 WIB
Aturan Sekolah saat Nataru di PPKM Level 3, Dilarang Libur Secara Khusus
Aturan Sekolah saat Nataru di PPKM Level 3, Dilarang Libur Secara Khusus /Pixabay

Media Magelang - Pemerintah akan kembali terapkan aturan PPKM Level 3 di libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan PPKM Level 3 ini akan diterapkan untuk seluruh Indonesia di berbagai bidang, termasuk sekolah.

Berikut akan dijelaskan aturan PPKM Level 3 terkait sekolah, salah satunya adalah himbauan agar tidak memberi libur secara khusus.

Adapun periode PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

Aturan tersebut tercatat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Bukan tanpa alasan, aturan ini dibuat untuk menekan jumlah mobilisasi masyarakat di akhir Tahun.

Selain itu, hal ini pun dianggap sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19.

Aturan terkait PPKM Level 3 di bidang sekolah yang tercantum di Inmendagri Nomor 62 tersebut berbunyi:

1. Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022

2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

Baca Juga: Mau Masuk Mal di Libur Nataru saat PPKM Level 3? 8 Aturan Ini Wajib Diperhatikan

Menanggapi instruksi Inmendagri tersebut, Kemendikbud kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek yang mengatur tentang hal tersebut.

Kemendikbud menujukan SE tersebut untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.

Lebih rinci, berikut adalah poin isi dari SE Kemendikbud tersebut:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Demikianlah tadi aturan PPKM Level 3 untuk sektor sekolah, yang akan diberlakukan jelang libur Nataru mendatang.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah