Syarat Perjalanan Terbaru PPKM Level 3 Saat Libur Nataru 2022, Begini Aturan Naik Pesawat hingga Mobil Pribadi

- 4 Desember 2021, 06:55 WIB
Jadwal baru perjalanan KA Bandara YIA dari Stasiun Yogyakarta menuju Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo
Jadwal baru perjalanan KA Bandara YIA dari Stasiun Yogyakarta menuju Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo /PR TASIKMALAYA/ Andrian Rochmansyah Pratama

Media Magelang – Ada beberapa ketentuan syarat perjalanan terbaru PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang harus dipenuhi.

Simak syarat perjalanan terbaru menggunakan pesawat, kereta api hingga mobil pribadi saat PPKM Level 3 pada libur Nataru.

Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia serta membuat aturan syarat perjalanan terbaru pada saat Nataru agar menekan angka kenaikan Covid-19.

Peraturan perjalanan pada PPKM Level 3 tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat, kereta api, hingga kendaraan pribadi saat libur Nataru.

Berikut syarat perjalanan terbaru PPKM Level 3 saat Libur Nataru untuk pesawat, kereta api, kapal laut, hingga kendaraan pribadi:

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin

2. Wajib menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagipelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih divaksin satu kali wajib menunjukkan hasil  tes negatif PCR H-3 untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasikereta api, kapal laut, mobilpribadi, sepeda motor, dan 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x