Media Magelang – Ada beberapa ketentuan syarat perjalanan terbaru PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang harus dipenuhi.
Simak syarat perjalanan terbaru menggunakan pesawat, kereta api hingga mobil pribadi saat PPKM Level 3 pada libur Nataru.
Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia serta membuat aturan syarat perjalanan terbaru pada saat Nataru agar menekan angka kenaikan Covid-19.
Peraturan perjalanan pada PPKM Level 3 tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat, kereta api, hingga kendaraan pribadi saat libur Nataru.
Berikut syarat perjalanan terbaru PPKM Level 3 saat Libur Nataru untuk pesawat, kereta api, kapal laut, hingga kendaraan pribadi:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin
2. Wajib menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagipelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih divaksin satu kali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR H-3 untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
3. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasikereta api, kapal laut, mobilpribadi, sepeda motor, dan