PPKM Level 3 Segera Diterapkan, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

- 3 Desember 2021, 08:27 WIB
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat PPKM Level 3 yang Berlaku di Libur Nataru
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat PPKM Level 3 yang Berlaku di Libur Nataru /ANTARA/ Arif Firmansyah/

Media Magelang – Jelang libur Nataru, simak lagi syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat yang berlaku saat PPKM Level 3.

Pemberlakuan PPKM Level 3 jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tentunya akan menghambat moblitas masyarakat.

Pengetatan dalam syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat bisa Anda simak di sini.

Terutama bagi Anda yang ingin berpergian di libur Nataru pada saat PPKM Level 3 diberlakukan, ketentuan ini wajib dipahami.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Semarang Gelar Apel Satgas Pariwisata demi Cegah Penyebaran Covid 19

Anda bisa menemukan syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat untuk PPKM Level 3 di sini.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah pun akan memberlakukan syarat perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x