PPKM Level 3 Segera Diterapkan, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

- 3 Desember 2021, 08:27 WIB
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat PPKM Level 3 yang Berlaku di Libur Nataru
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat PPKM Level 3 yang Berlaku di Libur Nataru /ANTARA/ Arif Firmansyah/

3. Menunjukkan tes negatif Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

4. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

5. Ketentuan sopir barang atau logistik:

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.

Itulah tadi syarat perjalanan mobil pribadi, pesawat, dan kereta api saat PPKM Level 3 berlangsung, terutama jelang libur Nataru.

Pastikan Anda telah memiliki seluruh syarat perjalanan mobil pribadi, pesawat, ataupun kereta api di atas jika ingin bepergian di libur Nataru selama aturan PPKM Level 3 diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah