6 Aturan Masuk Mall Selama PPKM Level 3 Periode Libur Nataru 2021, Jam Operasional Diperpanjang

- 30 November 2021, 13:35 WIB
6 Aturan Masuk Mall Selama PPKM Level 3
6 Aturan Masuk Mall Selama PPKM Level 3 /Antara Foto/Reno Ensir/
 
Media Magelang – PPKM Level 3 akan kembali diberlakukan oleh pemerintah selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022.
 
Kebijakan pemberlakuan kembali PPKM Level 3 ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 pada 22 November 2021.
 
Penerapan PPKM Level 3 akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
 
Upaya ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi potensi lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi di musim libur.
 
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah akan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat di tiga tempat, yaitu gereja, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan atau mall.
 
Mall atau pusat perbelanjaan di Indonesia memang menjadi salah satu tempat favorit untuk dikunjungi.
 
Namun, pandemi Covid-19 membuat kegiatan orang-orang menjadi terbatas ke berbagai tempat, termasuk ke mall.
 
Berdasarkan penerapan PPKM Level 3 selama periode Nataru 2021-2022, pemerintah pun memberikan beberapa aturan protokol kesehatan di mall.
 
Berikut adalah enam aturan masuk mall saat PPKM Level 3 selama periode libur Nataru berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.
 
 
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall atau pusat perbelanjaan.
 
Berkenaan dengan hal tersebut, hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
 
2. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
 
3. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.
 
Peraturan mengenai jam operasional ini diberlakukan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
 
4. Selain jam operasional, diberlakukan juga pembatasan jumlah pengunjung agar tidak melebihi 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
 
5. Biokop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
 
6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
 
Meski mall akan dibuka dengan aturan protokol kesehatan yang diperketat, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah selama periode libur Nataru.
 
Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penularan virus Covid-19 akibat adanya kerumunan di tempat-tempat umum.
 
Demikian enam aturan masuk mall saat PPKM Level 3 selama periode libur Nataru 2021-2022 yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah