12 Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021 saat PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

- 30 November 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi Ibadah Natal sesuai Prokes.
Ilustrasi Ibadah Natal sesuai Prokes. /Dok PMJ News.
 
Media Magelang – Menjelang libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2021-2022, pemerintah kembali menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3.
 
Kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 pada 22 November 2021 lalu.
 
Pemberlakuan kembali PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
 
 
PPKM Level 3 akan diberlakukan secara serentak selama periode libur Nataru, yaitu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
 
Pemerintah pun menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di tiga tempat, yaitu pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan gereja.
 
Pemerintah masih memperbolehkan umat nasrani untuk melaksanakan ibadah dan merayakan Hari Raya Natal 2021 di gereja dengan beberapa aturan yang harus dipatuhi.
 
Berikut adalah dua belas aturan ibadah dan perayaan Natal 2021 saat PPKM Level 3 berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.
 
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
 
2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan pada persekutuan di tengah-tengah keluarga.
 
3. Ibadah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaan/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola gereja.
 
4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
 
 
5. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
 
6. Pengurus dan pengelola gereja harus melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
 
7. Diberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
 
8. Pengurus dan pengelola gereja harus mengatur arus mobilitas jemaat di pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
 
9. Pihak pengurus dan pengelola gereja harus menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
 
10. Pengurus dan pengelola gereja harus menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
 
11. Diterapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
 
12. Pengurus dan pengelola gereja melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
 
Dua belas paraturan di atas diharapkan dapat mencegah persebaran virus Covid-19 dan menghindari adanya lonjakan kasus seperti yang terjadi pada Juli 2021 lalu.
 
Demikian informasi terkait aturan pelaksanaan ibadah dan perayaan Hari Raya Natal 2021 saat pemberlakuan PPKM Level 3 yang telah dirangkum oleh tim Media Magelang.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah