PPKM Level 3 Segera Diterapkan, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

- 3 Desember 2021, 08:27 WIB
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat PPKM Level 3 yang Berlaku di Libur Nataru
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat PPKM Level 3 yang Berlaku di Libur Nataru /ANTARA/ Arif Firmansyah/

Media Magelang – Jelang libur Nataru, simak lagi syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat yang berlaku saat PPKM Level 3.

Pemberlakuan PPKM Level 3 jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tentunya akan menghambat moblitas masyarakat.

Pengetatan dalam syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat bisa Anda simak di sini.

Terutama bagi Anda yang ingin berpergian di libur Nataru pada saat PPKM Level 3 diberlakukan, ketentuan ini wajib dipahami.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Semarang Gelar Apel Satgas Pariwisata demi Cegah Penyebaran Covid 19

Anda bisa menemukan syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat untuk PPKM Level 3 di sini.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah pun akan memberlakukan syarat perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.

Adanya PPKM Level 3 ini sebagai upaya pencegahan dan kenaikan penyebaran Covid-19 saat libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022

Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, dan mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut.

Bagi tempat-tempat wisata di berbagai daerah Indonesia juga harus terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.

Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang kereta api dan pesawat.

Berikut syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, pesawat, kapal laut, bus, sepeda motor yang harus diketahui saat PPKM Level 3.

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3. Menunjukkan tes negatif Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

4. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

5. Ketentuan sopir barang atau logistik:

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.

Itulah tadi syarat perjalanan mobil pribadi, pesawat, dan kereta api saat PPKM Level 3 berlangsung, terutama jelang libur Nataru.

Pastikan Anda telah memiliki seluruh syarat perjalanan mobil pribadi, pesawat, ataupun kereta api di atas jika ingin bepergian di libur Nataru selama aturan PPKM Level 3 diberlakukan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah