PPKM Level 3 Segera Diterapkan, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

- 3 Desember 2021, 08:27 WIB
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat PPKM Level 3 yang Berlaku di Libur Nataru
Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat PPKM Level 3 yang Berlaku di Libur Nataru /ANTARA/ Arif Firmansyah/

Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.

Adanya PPKM Level 3 ini sebagai upaya pencegahan dan kenaikan penyebaran Covid-19 saat libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022

Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, dan mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut.

Bagi tempat-tempat wisata di berbagai daerah Indonesia juga harus terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.

Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang kereta api dan pesawat.

Berikut syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, pesawat, kapal laut, bus, sepeda motor yang harus diketahui saat PPKM Level 3.

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah