4. Ketentuan sopir barang atau logistik:
- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)
- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)
- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).
5. Tetapmenjaga protokol kesehatan yang ketat denganmemakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Aturan PPKM Level 3 ini sebagai antisipasi dan upaya mencegah kenaikan penyebaran Covid-19 pada saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga: Tetap Bisa Masuk Mall Selama PPKM Level 3 Libur Nataru, Tapi Wajib Patuhi 8 Aturan Ini
PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia saat Nataru akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 januari 2022.
Selain aturan syarat perjalanan pada PPKM Level 3 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjaga diri dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat secara individu.
Tempat-tempat umum serta tempat wisata juga dihimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.