Tetap Bisa Masuk Mall Selama PPKM Level 3 Libur Nataru, Tapi Wajib Patuhi 8 Aturan Ini

- 3 Desember 2021, 13:42 WIB
Mau Masuk Mal di Libur Nataru saat PPKM Level 3? 8 Aturan Ini Wajib Diperhatikan
Mau Masuk Mal di Libur Nataru saat PPKM Level 3? 8 Aturan Ini Wajib Diperhatikan /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

Media Magelang – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, masyarakat tetap bisa masuk mall.

Meski demikian, ada aturan yang harus dipatuhi jika masuk mall selama PPKM Level 3 Nataru.

Berikut ini sejumlah aturan selama PPKM Level 3 Nataru jika hendak masuk mall.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat saat PPKM Level 3 yang Berlaku di Libur Nataru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Nataru ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Adanya kebijakan PPKM Level 3 ini pun berkaitan dengan aturan masuk mal saat libur Nataru, simak di sini penjelasannya.

Masyarakat harus mengetahui 8 aturan masuk mal saat PPKM Level 3 di libur Nataru apabila ingin berkunjung ke mal.

PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia ini sebagai bentuk pencegahan kenaikan kasus Covid-19 saat libur Nataru.

Mendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x