Media Magelang – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, masyarakat tetap bisa masuk mall.
Meski demikian, ada aturan yang harus dipatuhi jika masuk mall selama PPKM Level 3 Nataru.
Berikut ini sejumlah aturan selama PPKM Level 3 Nataru jika hendak masuk mall.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Nataru ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Adanya kebijakan PPKM Level 3 ini pun berkaitan dengan aturan masuk mal saat libur Nataru, simak di sini penjelasannya.
Masyarakat harus mengetahui 8 aturan masuk mal saat PPKM Level 3 di libur Nataru apabila ingin berkunjung ke mal.
PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia ini sebagai bentuk pencegahan kenaikan kasus Covid-19 saat libur Nataru.
Mendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).