Libur Nataru di PPKM Level 3, Begini Aturan dan Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

- 2 Desember 2021, 14:35 WIB
Libur Nataru di PPKM Level 3, Begini Aturan dan Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat
Libur Nataru di PPKM Level 3, Begini Aturan dan Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat /Dok. PMJ News

Media Magelang – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini diberlakukan aturan PPKM Level 3.

Termasuk soal perjalanan menggunakan mobil pribadi, kereta api hingga pesawat juga diberlakukan syarat PPKM Level 3.

Berikut akan dibagikan syarat melakukan perjalanan pakai mobil pribadi, kereta api hingga pesawat di libur Nataru saat PPKM Level 3.

Jika anda ingin melakukan perjalanan di libur Nataru besok, simak aturan PPKM Level 3 terkait syarat elakukan perjalanan pakai mobil pribadi, kereta api hingga pesawat berikut ini.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022

Selama Libur Nataru dengan aturan PPKM Level 3 tersebut, pemerintah telah membuat kebijakan terkait syarat ketika perjalanan menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat.

Simak penjelasan terkait syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat di sini, terutama bagi Anda yang ingin berpergian di libur Nataru pada saat PPKM Level 3 diberlakukan.

Agar perjalanan mobil pribadi, kereta api, atau pesawat Anda aman di saat libur Nataru pada masa PPKM Level 3, perhatikan semua syarat-nya.

Anda bisa menemukan syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat untuk PPKM Level 3 di sini.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x