Pemerintah telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah pun akan memberlakukan syarat perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.
Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, dan mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut.
Bagi tempat-tempat wisata di berbagai daerah Indonesia juga harus terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.
Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang kereta api dan pesawat.
Lebih rinci, berikut syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, pesawat, kapal laut, bus, sepeda motor yang harus diketahui saat PPKM Level 3.