Media Magelang – Berikut ini aturan masuk mall saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 lagi saat libur Nataru 2022 untuk antisipasi kasus Covid-19. Selain itu, pemerintah pun memberlakukan aturan bagi masyarakat saat masuk ke tempat publik termasuk mall.
Berikut ini sejumlah aturan selama PPKM Level 3 Nataru jika hendak masuk mall.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Nataru ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Adanya kebijakan PPKM Level 3 ini pun berkaitan dengan aturan masuk mal saat libur Nataru, simak di sini penjelasannya.
Masyarakat harus mengetahui 8 aturan masuk mal saat PPKM Level 3 di libur Nataru apabila ingin berkunjung ke mal.
PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia ini sebagai bentuk pencegahan kenaikan kasus Covid-19 saat libur Nataru.
Mendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).