Begini 8 Aturan Masuk Mall Selama PPKM Level 3 Libur Nataru 2022

- 3 Desember 2021, 14:20 WIB
Mau Masuk Mal di Libur Nataru saat PPKM Level 3? 8 Aturan Ini Wajib Diperhatikan
Mau Masuk Mal di Libur Nataru saat PPKM Level 3? 8 Aturan Ini Wajib Diperhatikan /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

Dalam isi instruksi tersebut, Mendagri mengumumkan perihal kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.

Selain itu, Mendagri pun secara khusus mengatur dan mengubah jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021 di PPKM Level 3 Berdasarkan Inmendagri

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa mal atau pusat perbelanjaan pada awalnya hanya sebelas jam, kini berubah menjadi hampir tiga belas.

Namun untuk jumlah kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 50 persen saja.

Lebih rinci, simak di sini 8 aturan masuk mal saat PPKM Level 3 di libur Nataru.

  1. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
  2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta;
  3. Hanya pengunjung dengan kategori kuning (vaksin satu kali) dan hijau (vaksin dua kali) dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk;
  4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
  5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
  6. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  8. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bagi pengunjung bisa segera men-download aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu untuk persiapan masuk mal saat PPKM Level 3 di libur Nataru.

Perlu diingat bahwa masyarakat harus selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), baik ketika akan masuk mal, tempat wisata, maupun naik transportasi umum.

Pastikan selalu memeperhatikan 8 aturan di atas, terutama bagi Anda yang ingin berkunjung ke mal di libur Nataru besok saat PPKM Level 3 diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah