Aturan Ibadah Natal 2021 yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Nataru 2022

- 4 Desember 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi/Aturan Ibadah Natal 2021 yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Nataru 2022
Ilustrasi/Aturan Ibadah Natal 2021 yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Nataru 2022 /Dok PMJ News.

Media Magelang – Berikut akan dibagikan aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 yang diberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

PPKM Level 3 ini memang atelah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai panduan menjalankan libur Nataru 2022, termasuk soal ibadah Natal.

Tujuan dari pemberlakuan PPKM Level 3 di libur Nataru adalah untuk menghindari adanya kerumunan berlebihan.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan aturan ibadah Natal 2021 yang harus dilakukan selama PPKM Level 3 libur Nataru 2022 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

Pelaksanaan PPKM Level 3 libur Nataru 2022 akan segera berlaku mulai 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022.

Hal ini membuat pelaksanaan ibadah Natal 2021 bagi umat Kristiani harus berjalan sesuai aturan PPKM Level 3 Nataru 2022.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti Inmendagri ini terkait aturan pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021 mendatang.

Tujuan diadakannya aturan PPKM Level 3 tersebut adalah demi mencegah penyebaran virus Covid 19, mengingat biasanya pada momen Natal dan Tahun Baru akan banyak orang berkumpul.

Salah satu aturan PPKM Level 3 yang tertuang dalam Inmendagri adalah terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Natal pada Tahun 2021.

Aturan PPKM Level 3 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 Tahun 2021 dan mulai dilaksanakan pada Tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain itu, pemerintah pun memutuskan para ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN untuk tidak melakukan cuti di akhir tahun.

Baca Juga: Mau Masuk Mal di Libur Nataru saat PPKM Level 3? 8 Aturan Ini Wajib Diperhatikan

Hal tersebut ditujukan agar jumlah mobilisasi masyarakat tidak meningkat sehingga berpotensi akan adanya kasus tambahan Covid 19.

Kemudian, tujuan adanya aturan Inmendagri tersebut yakni untuk menekan terjadinya kerumunan yang menjadi salah satu alasan lonjakan kasus positif Covid-19.

Oleh karena itu sangat diharapkan bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan PPKM Level 3 yang ada dan mengikuti Inmendagri yang telah disepakati, termasuk aturan dalam melakukan kegiatan ibadah Natal Tahun 2021.

Dilansir Media Magelang dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut aturan pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Hari Natal 2021 selama PPKM level 3 saat Nataru berdasarkan Inmendagri:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

  • Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  • Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,
  • Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Mayarakat yang ingin melakukan ibadah Natal 2021 diharapkan untuk memperhatikan aturan PPKM Level 3 sesuai dengan yang ada di Inmendagri, jelang libur Nataru tersebut.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x