Update Korban Terdampak Erupsi Gunung Semeru: 14 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

- 6 Desember 2021, 15:03 WIB
Update Korban Erupsi Gunung Semeru.
Update Korban Erupsi Gunung Semeru. /Antara News
 
Media Magelang – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menghimpun data terkini terkait korban terdampak erupsi Gunung Semeru.
 
Data korban terdampak erupsi Gunung Semeru tersebut dihimpun oleh BNPB pada Minggu, 5 Desember 2021 pukul 17.30 WIB.
 
Dari data tersebut, dikabarkan bahwa korban meninggal akibat erupsi Gunung Semeru ditemukan sebanyak 14 orang.
 
 
Dilansir tim Media Magelang dari artikel resmi BNPB yang dirilis pada 5 Desember 2021, dikabarkan bahwa BNPB terus berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Lumajang terkait pemutakhiran data dampak erupsi Gunung Semeru.
 
Informasi ini disampaikan oleh Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB, Abdul Muhari Ph.D.
 
Informasi tersebut disampaikan Abdul Muhari dalam Konfensi Pers: Perkembangan Hari Kedua Pasca Erupsi Gunung Semeru yang berlangsung di Graha BNPB, Jakarta, pada Minggu, 5 Desember 2021.
 
“Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro,” kata Abdul Muhari.
 
Selain informasi terkait korban meninggal, terdapat pula data penanganan korban luka berat sebanyak 35 orang yang meliputi 8 orang di RS dr. Haryoto, 16 orang di RSUD Pasirian, 3 orang di RS Bhayangkara, dan 8 orang di Puskesmas Penanggal.
 
 
Korban luka lainnya dihimpun sebanyak 21 orang. Sementara itu, total keseluruhan korban luka akibat erupsi Gunung Semeru adalah 56 orang.
 
BPBD Kabupaten Lumajang juga melaporkan jumlah total korban terdampak erupsi Gunung Semeru, yaitu sebanyak 5.205 jiwa.
 
BPBD Kabupaten Lumajang juga menyampaikan perkembangan jumlah orang yang mengungsi saat ini menjadi 1.300 jiwa.
 
Sebagai respons, Bupati Kabupaten Lumajang pun menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru.
 
Penetapan status ini berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021 dan berlaku mulai 4 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
 
Di samping itu, Bupati Lumajang juga menetapkan Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang sebagai pemimpin Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru.
 
Komando ini nantinya akan dilaksanakan bersama Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan 1, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II, dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.
 
Sementara itu, hingga saat ini pihak BPBD Kabupaten Lumajang masih terus melakukan pendataan terkait jumlah korban yang terdampak erupsi Gunung Semeru.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x