Daftar Secara Online Bantuan Set Top Box, Gunakan NIK KTP Untuk Klaim STB Kominfo

- 6 Desember 2021, 17:23 WIB
Akan dibagikan gratis Set Top Box (STB) oleh Kominfo.
Akan dibagikan gratis Set Top Box (STB) oleh Kominfo. /Kominfo

Media Magelang - Info terbaru dari Kominfo akan ada 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap dibagikan.

Pembagian Set Top Box (STB) nantinya akan dilakukan hingga akhir tahun 2022.

Bagi pemilik TV analog dan belum mempunyai alat Set Top Box (STB) bisa ikuti cara berikut ini untuk mendaftarnya.

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Nantinya Kominfo akan memberikan STB gratis kepada pemilik TV analog yang membutuhkan bantuan.

Program ini dilakukan menjelang migrasi TV digital se-Indonesia, sehingga Kominfo siap membagikan Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tentunya untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Selain syarat akan di jelaskan langkah-langkah untuk mendaftarkan diri sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis oleh Kominfo bagi masyarakat kurang mampu ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung migrasi TV analog ke TV digital.

Migrasi TV ini akan segera diberlakukan melalui tiga tahapan migrasi yang dibagi berdasarkan wilayah yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Migrasi TV digital ini sendiri nantinya diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2022.

Maka penting untuk memiliki perangkat Set Top Box (STB) untuk tetap bisa menikmati siaran televisi favorit anda.

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya dapat digunakan untuk menangkap frekuensi dari TV digital.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan melalui aplikasi secara online maupun datang langsung ke kecamatan/desa.

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Lewat HP Pakai Cara Ini

Untuk menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, berikut syarat yang harus dimiliki dan diperhatikan:

1. Memiliki NIK KTP

2. Terdaftar dalam DKTS Kemensos

3. Memiliki TV dan berada dalam cakupan ASO

Dengan syarat tersebut warga yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box (STB) tersebut.

Berikut cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo

Secara Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Secara Offline atau Langsung ke Kecamatan/Desa


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Anda hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengisi berkas, akan tetapi jika anda merasa perlu mengetahui sistem dan proses data yang anda isi tersebut sehingga mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, prosesnya sebagai berikut:

Data pendaftaran yang anda isi nantinya akan musyawarahkan untuk membuktikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan. Musyawarah tersebut menghasilkan berita acara (BA) yang nantinya akan menjadi prelist.

Prelist tersebut akan diserahkan ke dinsos lalu dimasukan secara online dan diverifikasi gubernur dan kemensos.

Proses panjang tersebut nantinya akan menentukan apakah anda sudah terdaftar jika anda tinggal menunggu pembagian Set Top Box (STB) di daerah anda.

Apabila belum terdaftar KPM bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan bansos.

Itulah cara untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jelang migrasi TV analog ke TV digital tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah