Media Magelang - Berikut ini syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo.
Kominfo membagikan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai penerima.
Sebab itu, masyarakat diwajibkan memenuhi syarat dan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo.
Rencananya, bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini akan disalurkan kepada masyarakat yang akan dilakukan seiring dengan pemberlakukan tahapan migrasi TV Digital.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo, berikut adalah daftar syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga negara Indonesia (yang dibuktikan dengan KTP)
2. Termasuk dalam kategori rumah tangga miskin yang memiliki televisi
3. Memiliki perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog
4. Telah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
5. Lokasi rumah termasuk dalam cakupan yang terdampak ASO (Analog Switch off)
Baca Juga: Akses via Aplikasi Ini, Daftar Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo dengan NIK KTP
Mengenai DTKS, Anda bisa mendaftar sebagai DTKS Kemensos supaya termasuk dalam masyarakat penerima Set Top Box (STB) gratis.
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dengan Mendaftar DTKS
1. Pertama, pastikan Anda merupakan masyarakat golongan kurang mampu