Media Magelang - Berikut cara daftar untuk mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Pemerintah bersama dengan Kominfo bagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah tersebut, syarat yang diperlukan cukup sederhana yaitu NIK KTP dan daftar baik secara online maupun offline.
Migrasi TV digital akan segera terealisasi, untuk tetap dapat menikmati siaran TV cukup tambahkan perangkat Set Top Box atau STB.
Baca Juga: Kominfo Bagikan 6,7 Juta Perangkat Set Top Box (STB) Gratis, Daftar Dengan Cara ini
Nantinya migrasi TV digital akan dilakukan secara bertahap, maka seiringan dengan itu perangkat Set Top Box (STB) menjadi penting untuk dimiliki.
Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis
1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)