Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

- 7 Desember 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi Set Top Box
Ilustrasi Set Top Box /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Berikut syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan untuk membantu masyarakat agar bisa nonton siaran TV digital.

Kominfo akan segera membagikan 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Set Top Box Gratis Kominfo? Mudah Cukup Siapkan NIK KTP Lalu Daftar DTKS Kemensos

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Syarat Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

1. WNI atau Warga negara Indonesia (yang dibuktikan dengan KTP)

2. Termasuk dalam kategori rumah tangga miskin yang memiliki televisi

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah