Media Magelang – Perangkat Set Top Box (STB) menjadi penting untuk segera dimiliki oleh warga agar bisa menonton siaran TV digital tanpa kendala.
Berikut akan dijelaskan cara mudah dapat Set Top Box gratis dari Kominfo, cukup siapkan NIK KTP lalu daftar DTKS Kemensos.
Pendaftaran DTKS Kemensos untuk dapat Set Top Box gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan mudah, siapkan NIK KTP dulu.
Kominfo hanya akan membagikan Set Top Box secara gratis kepada warga kurang mampu yang nama dan NIK KTP sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital
Selain itu, ada beberapa syarat lainnya untuk dapat Set Top Box gratis Kominfo sehingga bisa nonton siaran TV digital.
Adapun alasan harus menggunakan Set Top Box dari Kominfo ini, untuk bisa menyaksikan acara tayangan dengan lebih jernih dan suara yang lebih bersih dan jelas.
Pembagian bantuan Set Top Box ini akan diberikan kepada warga yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Set Top Box (STB) gratis yang akan diberikan dari Kominfo ini dilakukan sampai November tahun 2022 dan juga menjadi batas akhir migrasi TV digital di seluruh Indonesia.