Media Magelang - Berikut daftar upah minimum kota/kabupaten atau UMK tahun 2022 untuk kota dan kabupaten di Jawa Timur.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Pawansa menetapkan besaran UMK 2022 dengan adanya kenaikan.
Kenaikan UMK 2022 yang ditetapkan antara lain naik sebanyak 1,74 - 1,75 persen atau jika di rupiahkan berarti sekitar sebesar RP75.000.
Adanya penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No. 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022.
Baca Juga: Daftar Lengkap Terbaru UMP serta UMK 2022 untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Timur
Kenaikan UMP yang diberlakukan oleh seluruh provinsi di Indonesia merupakan kelanjutan dari Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kebijakan mengenai UMP tahun 2022 ini diterapkan untuk menjamin pekerja di tengah kondisi yang masih berada ditengah pandemi yang belum berakhir.
Nantinya batas minimal mengenai UMP ini harus dijadikan sebagai acuan bagi pengusaha, serikat pekerja serta pemerintah daerah untuk diterapkan secara keseluruhan.
Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bandung Naik Jadi Rp3,7 Juta