PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022 Batal Diterapkan, Ini Aturan Penggantinya

- 8 Desember 2021, 12:05 WIB
PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian
PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian /Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden/

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Sementara itu, anak-anak dapat melakukan perjalanan jarak jauh dengan tes PCR negatif 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Selama periode Nataru, pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat umum lainnya.

Meksi demikian, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak memasuki tempat-tempat tersebut, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” kata Menko Luhut.

Sementara itu, perubahan lebih detail terkait kebijakan PPKM akan dimuat dalam revisi Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dan surat edaran mengenai Nataru lainnya.

Demikian informasi aturan pengganti kebijakan PPKM Level 3 jelang Nataru 2022 yang dibatalkan pada akhir tahun ini.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah