Namun, saat ini pemerintah membatalkan kebijakan tersebut dan memutuskan untuk menyamaratakan pemberlakuan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan ini dilakukan berdasar berbagai pertimbangan, salah satunya karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru di Semua Wilayah, Simak Penjelasannya
Selain itu, angka capaian vaksinasi di wilayah Jawa-Bali juga relatif tinggi, yaitu 76 persen untuk dosis pertama dan hampir 56 persen untuk dosis 2.
Meski penerapan PPKM Level 3 selama periode Nataru dibatalkan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi penetapan level PPKM akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku dengan beberapa pengetatan.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan beberapa aturan baru sebagai pengganti pembatalan PPKM Level 3, salah satunya adalah mengenai syarat penerbangan dari luar negeri.
Selama periode Nataru, persyaratan penumpang dari luar negeri akan diperketat, yaitu mewajibkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, penumpang juga diharuskan untuk melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujar Luhut.
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri pun akan diperketat. Penumpang wajib menunjukkan vaksinasi lengkap dan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.