PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022 Batal Diterapkan, Ini Aturan Penggantinya

- 8 Desember 2021, 12:05 WIB
PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian
PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian /Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden/

Media Magelang - PPKM Level 3 untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 resmi batal diterapkan oleh pemerintah mulai akhir tahun ini. 

Sebagai gantinya, terdapat aturan lain yang dikeluarkan pemerintah setelah batalnya kebijakan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022. 

Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 dengan mempertimbangkan beberapa hal.

 

Pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Baca Juga: PPKM Level 3 Periode Nataru Batal, Simak Aturan Pengganti yang Akan Diberlakukan

Dikutip tim Media Magelang melalui artikel Kemenko Marves yang diunggah pada 6 Desember 2021, diberitakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Nataru yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Penetapan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Nataru ini sebelumnya disampaikan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 yang dirilis pada 22 November 2021 lalu.

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x