PPKM Level 3 Periode Nataru Batal, Simak Aturan Pengganti yang Akan Diberlakukan

- 7 Desember 2021, 17:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

Media Magelang – Pemerintah resmi membatalkan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022.

Pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Dikutip tim Media Magelang melalui artikel Kemenko Marves yang diunggah pada 6 Desember 2021, diberitakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Nataru yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Periode Nataru di Seluruh Wilayah Indonesia Batal, Ini Alasan Lengkapnya

Penetapan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Nataru ini sebelumnya disampaikan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 yang dirilis pada 22 November 2021 lalu.

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, saat ini pemerintah membatalkan kebijakan tersebut dan memutuskan untuk menyamaratakan pemberlakuan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini dilakukan berdasar berbagai pertimbangan, salah satunya karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru di Semua Wilayah, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x