Media Magelang – Kebijakan penerapan PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia resmi batal.
Pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 selama periode Nataru 2021-2022.
Baca Juga: Sulit Scan Barcode PeduliLindungi? Yuk Intip Tips Mudahnya
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 yang dirilis pada 22 November 2021 lalu.
Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, saat ini pemerintah membatalkan kebijakan yang sebelumnya telah dibuat tersebut.
Dikutip tim Media Magelang melalui artikel Kemenko Marves yang diunggah pada 7 Desember 2021, diberitakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak menyamaratakan pemberlakuan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Unduh Sertifikat Vaksin Pakai WhatsApp PeduliLindungi, Begini Caranya!