Aturan PPKM Level 3 Periode Nataru di Seluruh Wilayah Indonesia Batal, Ini Alasan Lengkapnya

- 7 Desember 2021, 16:00 WIB
Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru
Resmi! Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru /maritim.go.id

Hal ini dilakukan melalui berbagai pertimbangan, salah satunya karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

Angka kasus konfirmasi Covid-19 harian di Indonesia berhasil ditekan dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Sementara itu, terdapat pula penurunan angka kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit dalam kurun beberapa hari ke belakang.

Alasan lain pembatalan kebijakan PPKM Level 3 selama periode libur Nataru 2021-2022 adalah karena angka capaian vaksinasi di Jawa-Bali relatif tinggi.

Capaian dosis pertama sudah mencapai angka 76 persen, sementara dosis 2 sudah mendekati angka 56 persen.

Meski demikian, Luhut tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada mengingat bahwa saat ini muncul varian baru Omicorn yang sudah terkonfirmasi di beberapa negara.

Dikabarkan bahwa varian baru Omicorn ini diindikasi dapat menyebar lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.

Meski penerapan PPKM Level 3 selama periode Nataru dibatalkan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi penetapan level PPKM akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku dengan beberapa pengetatan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujar Luhut.

Selain pembatasan penumpang dari luar negeri, pemerintah juga menerapkan larangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, atau tempat umum lainnya.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah