PPKM Level 3 Batal Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru di Semua Wilayah, Simak Penjelasannya

- 7 Desember 2021, 13:17 WIB
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3.
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3. /Galamedia

Media Magelang – Belum lama ini pemerintah telah menetapkan PPKM Level 3 pada Hari Natal dan Tahun Baru secara menyeluruh namun batal diberlakukan.

Hal mengenai PPKM Level 3 yang batal berlaku saat Natal dan Tahun Baru ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Pemerintah tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode libur Hari Natal dan Tahun Baru pada semua wilayah.

Baca Juga: Aturan Ibadah Natal 2021 yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Nataru 2022

Meskipun PPKM Level 3 resmi dibatalkan bukan berarti masyarakat bisa bebas dari protokol Kesehatan.

Menko Luhut tetap akan meminta masyarakat untuk senantiasa mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku dan pastinya akan dilakukan pengetatan regulasi perjalanan.

Hal tersebut disampaikan Luhut Pandjaitan terkait adanya seimbangkan aturan menjelang Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, menurut Menko Luhut negara Indonesia sudah bisa dikategorikan berhasil dalam menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kemudian mengenai kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang ini.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x