PPKM Level 3 Batal Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru di Semua Wilayah, Simak Penjelasannya

- 7 Desember 2021, 13:17 WIB
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3.
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3. /Galamedia

Sehingga hal tersebut menjadikan salah satu alasan kenapa PPKM Level 3 batal dilakukan saat Natal dan Tahun Baru ini.

Baca Juga: Aturan Sekolah saat Nataru di PPKM Level 3, Dilarang Libur Secara Khusus

Tidak sampai disitu, Menko Luhut pun mengingatkan bahwa adanya ancaman gelombang selanjutnya dari Covid-19 varian Omicron yang sedang menggentayangi.

Mengingat Covid-19 varian Omicron ini sudah dikonfirmasi terdapat di beberapa negara di dunia, salah satunya negara  Singapura.

Sehingga syarat perjalanan luar negeri akan diperketat guna mencegah adanya kasus-kasus baru.

Menko Luhut mengatakan bagi yang datang dari luar negeri agar melakukan PCR dengan hasil negatif dan harus mengikuti karantina selama 10 hari.

Namun perihal kebijakan PPKM Level 3 ini, Menko Luhut menjelaskan bahwa akan disesuaikan dan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

Dengan diperkuat dan diperketatnya 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia lebih siap dalam menghadapi momen Natal dan Tahun Baru.

Mengingat hal tersebut, 3T akan menjadi kunci dasar penerapan pencegahan kasus, baik sedang berada di kasus rendah atau tinggi sekalipun.

Dengan dibatalkannya PPKM level 3 secara menyeluruh di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru, dikutip Media Magelang dari Maritim.go.id berikut persyaratan terbaru yang perlu dipatuhi:

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah