Aturan Sekolah saat Nataru di PPKM Level 3, Dilarang Libur Secara Khusus

- 4 Desember 2021, 10:55 WIB
Aturan Sekolah saat Nataru di PPKM Level 3, Dilarang Libur Secara Khusus
Aturan Sekolah saat Nataru di PPKM Level 3, Dilarang Libur Secara Khusus /Pixabay

Media Magelang - Pemerintah akan kembali terapkan aturan PPKM Level 3 di libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan PPKM Level 3 ini akan diterapkan untuk seluruh Indonesia di berbagai bidang, termasuk sekolah.

Berikut akan dijelaskan aturan PPKM Level 3 terkait sekolah, salah satunya adalah himbauan agar tidak memberi libur secara khusus.

Adapun periode PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

Aturan tersebut tercatat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Bukan tanpa alasan, aturan ini dibuat untuk menekan jumlah mobilisasi masyarakat di akhir Tahun.

Selain itu, hal ini pun dianggap sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19.

Aturan terkait PPKM Level 3 di bidang sekolah yang tercantum di Inmendagri Nomor 62 tersebut berbunyi:

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x