Aturan Sekolah saat Nataru di PPKM Level 3, Dilarang Libur Secara Khusus

- 4 Desember 2021, 10:55 WIB
Aturan Sekolah saat Nataru di PPKM Level 3, Dilarang Libur Secara Khusus
Aturan Sekolah saat Nataru di PPKM Level 3, Dilarang Libur Secara Khusus /Pixabay

1. Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022

2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

Baca Juga: Mau Masuk Mal di Libur Nataru saat PPKM Level 3? 8 Aturan Ini Wajib Diperhatikan

Menanggapi instruksi Inmendagri tersebut, Kemendikbud kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek yang mengatur tentang hal tersebut.

Kemendikbud menujukan SE tersebut untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.

Lebih rinci, berikut adalah poin isi dari SE Kemendikbud tersebut:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah