Meksi demikian, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak memasuki tempat-tempat tersebut, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” kata Menko Luhut.
Sementara itu, perubahan lebih detail terkait kebijakan PPKM akan dimuat dalam revisi Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dan surat edaran mengenai Nataru lainnya.
Demikian rangkuman aturan pengganti kebijakan PPKM Level 3 yang dibatalkan selama periode libur Nataru 2021-2022.***