PPKM Level 3 Periode Nataru Batal, Simak Aturan Pengganti yang Akan Diberlakukan

- 7 Desember 2021, 17:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

Meksi demikian, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak memasuki tempat-tempat tersebut, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” kata Menko Luhut.

Sementara itu, perubahan lebih detail terkait kebijakan PPKM akan dimuat dalam revisi Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dan surat edaran mengenai Nataru lainnya.

Demikian rangkuman aturan pengganti kebijakan PPKM Level 3 yang dibatalkan selama periode libur Nataru 2021-2022.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x