PPKM Level 3 Periode Nataru Batal, Simak Aturan Pengganti yang Akan Diberlakukan

- 7 Desember 2021, 17:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

Selain itu, angka capaian vaksinasi di wilayah Jawa-Bali juga relatif tinggi, yaitu 76 persen untuk dosis pertama dan hampir 56 persen untuk dosis 2.

Meski penerapan PPKM Level 3 selama periode Nataru dibatalkan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi penetapan level PPKM akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku dengan beberapa pengetatan.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan beberapa aturan baru sebagai pengganti pembatalan PPKM Level 3, salah satunya adalah mengenai syarat penerbangan dari luar negeri.

Selama periode Nataru, persyaratan penumpang dari luar negeri akan diperketat, yaitu mewajibkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga diharuskan untuk melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujar Luhut.

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri pun akan diperketat. Penumpang wajib menunjukkan vaksinasi lengkap dan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Sementara itu, anak-anak dapat melakukan perjalanan jarak jauh dengan tes PCR negatif 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Selama periode Nataru, pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat umum lainnya.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x