Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.
Pemerintah pun memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment), serta mempercepat vaksinasi hingga akhir 2021.
Adapun aturan detail mengenai perayaan Nataru akan dituangkan pada Inmendagri terbaru dan aturan lainnya yang terkait dengan Nataru.
Demikianlah informasi terbaru terkait aturan PPKM Level 3 di libur Nataru besok, yaitu telah dibatalkan oleh pemerintah.***