PPKM Level 3 di Libur Nataru Batal Diberlakukan, Berikut Aturan Lengkapnya

- 8 Desember 2021, 11:16 WIB
PPKM Level 3 di Libur Nataru Batal Diberlakukan, Berikut Aturan Lengkapnya
PPKM Level 3 di Libur Nataru Batal Diberlakukan, Berikut Aturan Lengkapnya /Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI/

Menurutnya, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Meskipun PPKM Level 3 di libur Nataru dibatalkan, pemerintah tetap menerapkan peraturan ketat saat keluar rumah atau perjalanan jauh, yaitu sebagai berikut ini.

Baca Juga: PPKM Level 3 Periode Nataru Batal, Simak Aturan Pengganti yang Akan Diberlakukan

1. Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.- Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan laut.

2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

4. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

5. Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah