PPKM Level 3 di Libur Nataru Batal Diberlakukan, Berikut Aturan Lengkapnya

- 8 Desember 2021, 11:16 WIB
PPKM Level 3 di Libur Nataru Batal Diberlakukan, Berikut Aturan Lengkapnya
PPKM Level 3 di Libur Nataru Batal Diberlakukan, Berikut Aturan Lengkapnya /Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI/

Media Magelang - Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan jika di libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan diberlakukan aturan PPKM Level 3.

Namun kini, jelang libur Nataru yang semakin dekat, pemerintah akhirnya memutusan untuk membatalkan aturan PPKM Level 3 tersebut.

Pembatalan PPKM Level 3 tersebut berlaku secara merata di semua wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inventasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di laman Kemenko Marves.

Baca Juga: Menjelang Nataru Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

PPKM Level 3 Nataru awalnya akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," jelasnya , dikutip dari Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021.

Luhut menyampaikan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x