PPKM Level 3 Dibatalkan? Ini Aturan Penggantinya Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

- 9 Desember 2021, 12:05 WIB
Aturan Terbaru setelah PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Batal.
Aturan Terbaru setelah PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Batal. /Pexels/

Penetapan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Nataru ini sebelumnya disampaikan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 yang dirilis pada 22 November 2021 lalu.

Baca Juga: Menjelang Nataru Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, saat ini pemerintah membatalkan kebijakan tersebut dan memutuskan untuk menyamaratakan pemberlakuan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini dilakukan berdasar berbagai pertimbangan, salah satunya karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

Selain itu, angka capaian vaksinasi di wilayah Jawa-Bali juga relatif tinggi, yaitu 76 persen untuk dosis pertama dan hampir 56 persen untuk dosis 2.

Meski penerapan PPKM Level 3 selama periode Nataru dibatalkan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi penetapan level PPKM akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku dengan beberapa pengetatan.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan beberapa aturan baru sebagai pengganti pembatalan PPKM Level 3, salah satunya adalah mengenai syarat penerbangan dari luar negeri.

Selama periode Nataru, persyaratan penumpang dari luar negeri akan diperketat, yaitu mewajibkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga diharuskan untuk melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah