Media Magelang - Berikut aturan pengganti PPKM Level 3 menjelang masa liburan Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Pemerintah secara resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3, yang akhirnya diganti dengan aturan pembatasan baru jelang Nataru 2022.
Ada aturan terbaru yang diterapkan pemerintah setelah batalnya PPKM Level 3 serentak di Indonesia menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan terbaru setelah aturan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru 2022 batal dapat diketahui dalam artikel ini.
Baca Juga: Tidak Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Sebagai Pengganti Saat Natal dan Tahun Baru
Pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Dikutip tim Media Magelang melalui artikel Kemenko Marves yang diunggah pada 6 Desember 2021, diberitakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Nataru yang sebelumnya sudah ditetapkan.