Tidak Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Sebagai Pengganti Saat Natal dan Tahun Baru

- 8 Desember 2021, 15:30 WIB
Illustrasi - PPKM Level 3 batal.
Illustrasi - PPKM Level 3 batal. /Antara foto/Fauzan/wsj./

Media Magelang – Pemerintah secara resmi telah membatalkan adanya PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ini, namun simak aturan baru penggantinya.

Pemerintah memberikan penjelasan tidak jadinya PPKM Level 3 ini berdasarkan beberapa pertimbangan.

PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru ini batal bukan dijadikan alasan akan mundurnya protokol Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022 Batal Diterapkan, Ini Aturan Penggantinya

Adapun beberapa pertimbangan mengenai tidak jadinya PPKM Level 3 ini, yang salah satunya adalah mulai adanya penurunan dalam jumlah kasus Covid-19 serta capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Walaupun masih vaksinasi untuk usia lansia Pemerintah masih harus terus melakukannya secara menyeluruh.

Kendati demikian, Menko Luhut Pandjaitan tidak pernah membenarkan bahwa hal tersebut membuat masyarakat untuk bebas dalam hal protokol Kesehatan.

Beliau senantiasa mengingatkan betapa pentingnya mematuhi prokol Kesehatan guna pencegahan kasus Covid-19.

Selain itu, beliau pun menyebutkan bahwa 3T sangat penting dan menjadi kunci dasar dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, baik dalam kasus rendah maupun tinggi.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x